kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak bidik setoran pajak pertambangan


Senin, 18 Agustus 2014 / 14:37 WIB
Ditjen Pajak bidik setoran pajak pertambangan
ILUSTRASI. Sejumlah program yang dilaksanakan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan rakyat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak tampaknya mulai serius mengejar penerimaan pajak khususnya di sektor pertambangan. Buktinya, Ditjen Pajak menggandeng pihak kepolisian untuk sama-sama mengamankan penerimaan pajak 2014 dan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Meski belum bisa memberikan angka pasti besaran potensial lost penerimaan pajak di sektor pertambangan. Namun, jika dilihat dari perbandingan jumlah perusahaan tambang yang terdaftar dengan perusahaan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)sangat jauh berbeda. 

"Ada 11.000  badan usaha pertambangan, sedangkan yang punya NPWP hanya beberapa," ujar Kepala Bareskrim, Mabes Polri Suhardi Alius, Senin (18/8).

Dirjen Pajak Fuad Rachmany menyebutkan perizinan usaha pertambangan sering kali tidak tertib. Seharusny dalam izin-izin usaha yang ada terdata di pemerintah dan di Ditjen pajak. Sehingga wajib pajak tersebut bisa dikejar kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara. 

Direktur Intelijen dan Penyedikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan atas 9.000 usaha pertambangan yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak. Jangan sampai, ternyata ada data tumpang tidih maupun ganti nama, yang sebenarnya hanya satu perusahaan.

Meski tidak dapat menghitung pasti berapa potensial lost yang ada. Yuli menjelaskan umumnya pajak yang tidak dibayarkan adalah pajak jenis PPh dan PPn.

"Termasuk PPh dari pengguna jasa konstruksi mereka," ujar Yuli. Untuk menjaring wajib pajak di sektor pertambangan ini Ditjen Pajak juga sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ESDM di 12 provinsi. 

Umumnya kecurangan pajak di bidang pertambangan dengan modus holding. Jadi hanya satu perusahaan yang membayar pajak, padahal sebenarnya terdiri dari beberapa perusahaan. 
Diharapkan adanya ekstensifikasi ini mampu meningkatkan penerimaan pajak. Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.072,38 triliun. Untuk mencapai target tersebut diperlukan strategi, antara lain melalui penegakan hukum bagi penghindar pajak. Sementara, 2015 nanti pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak, mencapai Rp 1.370,8 triliun . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×