kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gandeng Polri, Dirjen Pajak tak menakut-nakuti WP


Senin, 18 Agustus 2014 / 13:54 WIB
Gandeng Polri, Dirjen Pajak tak menakut-nakuti WP
ILUSTRASI. Sentimen dari eksternal memang berpengaruh pada imbal hasil obligasi dalam negeri. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memperkuat kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dengan melakukan koordinasi pengamanan penerimaan pajak 2014 dan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan, koordinasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajip pajak (WP). Di sisi lain, koordinasi ini akan mempererat silaturahmi antara Bareskrim Polri dengan DJP, maupun Polda dengan Kanwil Pajak. Dengan begitu, komunikasi diantara kedua belah pihak bisa menjadi lebih baik.

"Di lapangan mereka bisa lebih sejalan. Tidak mudah dimanfaatkan pihak-pihak lain yang membuat kita menjadi benturan," kata Fuad, di kantornya, Jakarta, Senin (18/8).

Kerjasama ini, lanjut Fuad bukan hanya di ranah pidana, melainkan sudah dimulai dari ranah administratif. Hal ini menurut Fuad sama dengan yang dilakukan di banyak negara, di mana aparat pajak selalu didampingi oleh kepolisian.

Sebenarnya, kerjasama ini sudah dituangkan dalam MoU antara DJP Kemenkeu dengan Kepolisian RI. Namun kali ini kerjasama akan diefektifkan dan diimplementasikan. "WP jangan lihat, dengan menggandeng Polri seolah-olah kita menakut-takuti. Masalah utama kita saat ini tingkat kepatuhan bayar pajak sangat rendah," ungkap Fuad.

Kepala Bareskrim Suhardi Alius yang hadir dalam koordinasi pagi ini menuturkan, Kepolisian akan mendampingi aparat pajak untuk mengejar WP yang belum maksimal. Dengan begitu, aparat pajak tidak akan merasa terintimidasi dan terganggu dalam menjalankan tugas, mengamankan penerimaan negara.

"Di luar itu, polisi bisa melakukan upaya-upaya yakni UU Tipikor dan UU TPPU. Kalau ada penyimpangan koruptif dari aparat pajak atau kepolisian kita juga akan tindak," tegas Suhardi.

Sebagaimana diketahui, target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.072,38 triliun. Untuk mencapai target tersebut diperlukan strategi, antara lain melalui penegakan hukum bagi penghindar pajak. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×