kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Ditjen pajak bidik perusahaan tambang pasca kontrak karya


Kamis, 15 Agustus 2019 / 10:30 WIB
Ditjen pajak bidik perusahaan tambang pasca kontrak karya
ILUSTRASI. Pengangkutan batubara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai perpajakan bagi usaha tambang dan mineral. Beleid ini untuk memungut pajak penghasilan (PPh) perusahaan tambang hasil peralihan kontrak karya (KK).

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Yunirwansyah menjelaskan, RPMK tersebut merupakan amanat dari Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Beleid itu menyebutkan ada hak dan kewajiban perpajakan dari kegiatan usaha pertambangan yang berasal dari izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), dan IUPK Operasi Produksi dari KK.

Baca Juga: Strategi Jokowi menyusun kabinet

RPMK akan mengatur dan memberi penegasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang, meliputi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pembukuan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, dan lain-lain.

"Juga akan kami atur aspek pajak apabila terdapat kerjasama antara sesama para pemegang IUP atau antara pemegang IUP dengan pihak selain pemegang IUP," terang Yunirwansyah kepada KONTAN, Rabu (14/8).

Adapun bentuk kerjasama yang akan diatur antara lain pertama, kerjasama setiap partisipan tanpa membentuk entitas atau badan tersendiri. Kedua, kerjasama berupa membentuk entitas tersendiri. Ketiga, kerjasama antar para pemegang kontrak (KK/PKP2B). Keempat akan mengatur mengenai joint cost.

Baca Juga: Beleid pajak tambang dan mineral digodok, beigini pandangan pengamat pajak




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×