kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Ditjen pajak bidik perusahaan tambang pasca kontrak karya


Kamis, 15 Agustus 2019 / 10:30 WIB
ILUSTRASI. Pengangkutan batubara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. "Targetnya sebelum akhir tahun 2019 bisa terbit," jelas pria yang akrab dipanggil Wawan ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, RPMK ini menjadi kesempatan untuk mengatur tarif pajak pertambangan. Nantinya akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru.

"Kemungkinan ada yang naik dan turun," kata Yustinus.

Pasalnya, aspek perpajakan pertambangan selama ini berdasarkan kontrak PKP2B dan kontrak karya yang sudah berumur puluhan tahun. Karena itu pengenaan pajak juga harus menyesuaikan kondisi bisnis tambang terkini.

Baca Juga: Menyikapi perang mata uang, analis ini sarankan investor untuk defensif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×