kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Ditjen pajak bidik perusahaan tambang pasca kontrak karya


Kamis, 15 Agustus 2019 / 10:30 WIB
ILUSTRASI. Pengangkutan batubara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. "Targetnya sebelum akhir tahun 2019 bisa terbit," jelas pria yang akrab dipanggil Wawan ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, RPMK ini menjadi kesempatan untuk mengatur tarif pajak pertambangan. Nantinya akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru.

"Kemungkinan ada yang naik dan turun," kata Yustinus.

Pasalnya, aspek perpajakan pertambangan selama ini berdasarkan kontrak PKP2B dan kontrak karya yang sudah berumur puluhan tahun. Karena itu pengenaan pajak juga harus menyesuaikan kondisi bisnis tambang terkini.

Baca Juga: Menyikapi perang mata uang, analis ini sarankan investor untuk defensif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×