Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Yunirwansyah bilang draf RPMK masih dalam proses pembahasan. "Targetnya sebelum akhir tahun 2019 bisa terbit," jelas pria yang akrab dipanggil Wawan ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, RPMK ini menjadi kesempatan untuk mengatur tarif pajak pertambangan. Nantinya akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru.
"Kemungkinan ada yang naik dan turun," kata Yustinus.
Pasalnya, aspek perpajakan pertambangan selama ini berdasarkan kontrak PKP2B dan kontrak karya yang sudah berumur puluhan tahun. Karena itu pengenaan pajak juga harus menyesuaikan kondisi bisnis tambang terkini.
Baca Juga: Menyikapi perang mata uang, analis ini sarankan investor untuk defensif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News