kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid pajak tambang dan mineral digodok, beigini pandangan pengamat pajak


Rabu, 14 Agustus 2019 / 22:05 WIB
Beleid pajak tambang dan mineral digodok, beigini pandangan pengamat pajak
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan RPMK mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan  Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) mengatakan bagi pengusaha tentu akan ada penyesuaian pajak, terutama bagi pengusaha yang sudah lama bergeliat di sektor pertambangan dan mineral.

Kata Yustinus, kemungkinan di RPMK tersebut akan ada perubahan jenis pajak dan tarif baru yang berlaku. “Kemungkinan ada yang naik dan turun,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (14/8).

Baca Juga: Kemenkeu godok aturan pajak usaha pertambangan dan mineral, apa saja isinya?

Dia mengimbau bagi pengusaha sedini mungkin mulai menghitung potensi tambahan setoran pajak dan dampak lainnya. Di sisi lain, Yustinus menilai RPMK ini akan menguntungkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) karena dapat mempermudah pengawasan di lapangan, dan dari sisi administrasi jadi lebih ringkas.

Menurut Yustinus, RPMK ini merupakan bentuk harmonisasi dan sinkronisasi izin usaha pertambangan. “Karena dulu kan ada yang PKP2B sebelum IUPK, jadi diharmonisasi perlakuan perpajakannya tunggal,” tutur Yustinus.

Dia menambahkan RPMK ini sebagai konsekuensi berakhirnya PKP2B dan Kontrak Karya (KK) lalu beralih ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Undang-Undang (UU) Minerba.

Baca Juga: Kantor Pajak Akan Dirancang Berbasis Digital Mulai Tahun Depan premium

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah menjelaskan RPMK tersebut merupakan amanat dari Pasal 17 PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Kata Yunirwansyah hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah usaha pertambangan wajib dilakukan oleh para pemegang kontrak atau IUP. Konsekuensi yang timbul, termasuk aspek perpajakan akan mengikuti kebijakan dan ketentuan yang mengatur sektor pertambangan tersebut dalam UU 4 Tahun 2009 atau UU Minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×