kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak belum siap menerapkan wajib lapor data kartu kredit


Rabu, 14 Februari 2018 / 09:44 WIB
Ditjen Pajak belum siap menerapkan wajib lapor data kartu kredit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Kini, Ditjen Pajak mempertimbangkan batasan minimum transaksi yang terkena wajib laporan data kartu kredit. Sedianya, ketentuan itu berlaku mulai April 2019.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengakui, batasan itu belum mantap diterapkan Ditjen Pajak. "Masih akan dibahas lebih lanjut," kata Yunirwansyah ke KONTAN, Selasa (13/2).

Apalagi, menurut Yunirwansyah, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK.03/2017, payung hukum permintaan kepada perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit, tak secara eksplisit menyebutkan batasan Rp 1 miliar. Beleid itu hanya mengatur sejumlah item yang harus dilaporkan, seperti identitas nasabah dan rincian transaksi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan juga menyatakan, Ditjen Pajak masih berdiskusi dengan kalangan perbankan terkait batasan minimal transaksi yang wajib dilaporkan. Dia juga menegaskan, pelaporan transaksi kartu kredit ini tidak ada hubungannya dengan UU No 9/2017 yang menjadi payung hukum AEoI.

"Kami diskusikan teknisnya karena kartu kredit ada bermacam-macam, ada personal loan di dalamnya, ada konsumsi, ada cicilan, ada corporate card juga. Kami ngobrol-ngobrol terus dengan perbankan," jelasnya beberapa waktu lalu.

Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, batasan Rp 1 miliar pada dasarnya menjadi pertimbangan Ditjen Pajak. Pertimbangannya, batasan itu tidak akan memicu kekhawatiran masyarakat luas. "Bahwa yang terjaring mungkin saja tidak banyak, nanti kami lihat dulu seperti apa," ucapnya.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan menyerahkan data transaksi kartu kredit. Kewajiban ini sebenarnya akan diberlakukan mulai Maret 2017, namun kemudian ditunda.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, pihaknya juga belum memutuskan batasan yang ideal terkait pelaporan data kartu kredit. Diskusi dengan anggota Perbanas dilakukan tak hanya soal batasan minimum, tetapi juga sistem pelaporannya agar data terjaga baik. "Juga demi menjaga prinsip kerahasiaan data," ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, angka minimum Rp 1 miliar tak efektif lantaran WP yang terjaring tidak banyak sehingga program ini tak relevan. Menurutnya, lebih baik jika diberlakukan seperti semula yakni data bulanan. "Yang dipakai sebagai acuan bukan threshold tetapi limit kartu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×