kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ditjen Pajak Belum Minta Bantuan Penagihan Piutang Pajak dengan Negara Mitra


Jumat, 22 September 2023 / 15:20 WIB
Ditjen Pajak Belum Minta Bantuan Penagihan Piutang Pajak dengan Negara Mitra
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya belum meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra yang terikat dengan perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra yang terikat dengan perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga belum menerima bantuan penagihan pajak dari yurisdiksi mitra meski landasan hukum terkait bantuan penagihan tersebut sudah diundangkan.

"Memang sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Setoran Pajak Industri Manufaktur yang Melambat

Untuk diketahui, bantuan penagihan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 . Lewat PMK tersebut, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak. Dalam hal ini, DJP Kemenkeu bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian internasional.

Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Regulasi sampai saat ini sudah terbit, ada PMK 61 Tahun 2023 kemarin, bagaimana prosedur kami dengan negara mitra dapat melakukan upaya perbantuan penagihan piutang pajak di masing-masing negara," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×