kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 20 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Ditjen Pajak Belum Minta Bantuan Penagihan Piutang Pajak dengan Negara Mitra


Jumat, 22 September 2023 / 15:20 WIB
Ditjen Pajak Belum Minta Bantuan Penagihan Piutang Pajak dengan Negara Mitra
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya belum meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra yang terikat dengan perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra yang terikat dengan perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Selain itu, DJP Kemenkeu juga belum menerima bantuan penagihan pajak dari yurisdiksi mitra meski landasan hukum terkait bantuan penagihan tersebut sudah diundangkan.

"Memang sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Setoran Pajak Industri Manufaktur yang Melambat

Untuk diketahui, bantuan penagihan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 . Lewat PMK tersebut, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak. Dalam hal ini, DJP Kemenkeu bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara mitra yang terikat dengan perjanjian internasional.

Perjanjian yang dimaksud adalah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Adapun 13 negara mitra P3B tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.

"Regulasi sampai saat ini sudah terbit, ada PMK 61 Tahun 2023 kemarin, bagaimana prosedur kami dengan negara mitra dapat melakukan upaya perbantuan penagihan piutang pajak di masing-masing negara," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×