kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Ditjen Pajak: Realisasi Repatriasi Harta Wajib Pajak PPS Capai Rp 19,22 Triliun


Senin, 11 September 2023 / 19:20 WIB
Ditjen Pajak: Realisasi Repatriasi Harta Wajib Pajak PPS Capai Rp 19,22 Triliun
ILUSTRASI. terhitung ada 34,52% peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah melakukan realisasi komitmen repatriasi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan 8 September 2023, terhitung sebanyak 34,52% peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah melakukan realisasi komitmen repatriasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti  mengatakan, jumlah nilai harta repatriasi dari Wajib Pajak tersebut mencapai Rp 19,22 triliun.

"Sebanyak 34,52% peserta PPS telah melakukan realisasi komitmen repatriasi dengan jumlah nilai harta repatriasi Rp 19,22 triliun," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/8).

Untuk diketahui, repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Dwi bilang, untuk harta bersih yang tidak direpatriasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan maka akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun 2022.

Baca Juga: Ingatkan Repatriasi Harta, Ditjen Pajak Sudah Kirim 2.325 E-mail Blast ke Peserta PPS

"Dan dikenai tambahan pajak penghasilan (PPh) Final sesuai PMK Nomor 196 Tahun 2021," imbuhnya.

Di sisi lain, DJP Kemenkeu telah  mengirimkan sebanyak 2.325 surat elektronik (e-mail) kepada Wajib Pajak peserta PPS. E-mail tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak yang merupakan peserta PPS Kebijakan I dan II untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, diatur bahwa batas waktu untuk melakukan repatriasi adalah sampai dengan 30 September 2022. Sementara batas waktu untuk melakukan investasi setahun lebih lama atau sampai dengan 30 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×