kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.264   -169,00   -1,05%
  • IDX 6.995   -113,21   -1,59%
  • KOMPAS100 1.043   -21,19   -1,99%
  • LQ45 818   -15,71   -1,88%
  • ISSI 213   -3,47   -1,60%
  • IDX30 418   -8,37   -1,96%
  • IDXHIDIV20 504   -9,15   -1,78%
  • IDX80 119   -2,42   -1,99%
  • IDXV30 125   -2,32   -1,83%
  • IDXQ30 139   -2,44   -1,72%

Ditjen Pajak Kini Lebih Tegas Menyasar Pajak Jasa Endorsement


Rabu, 05 Juli 2023 / 20:23 WIB
Ditjen Pajak Kini Lebih Tegas Menyasar Pajak Jasa Endorsement
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan makin tegas dalam menyasar pajak oleh jasa endorsement. Kontan/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin tegas dalam menyasar pajak oleh jasa endorsement.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, artis atau influencer yang mendapatkan barang endosement kini dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Nah, imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada influencer atau artis tersebut merupakan penghasilan yang termasuk dalam objek PPh.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (5/7).

Baca Juga: Jasa Endorsement Dikenakan Pajak Natura, Begini Penerapannya

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang dimaksud merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji  menilai, lahirnya PMK 66/2023 ini menimbulkan kesetaraan dan optimalisasi pengenaan pajak bagi penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan yang diterima para pemberi jasa yang tidak dalam hubungan pegawai-pemberi kerja.

Contohnya adalah jasa endersoment yang dilakukan oleh influencer di media sosial yang selama ini umumnya dibayar bentuk fasilitas atau barang.

"Jika sebelumnya sulit untuk dipajaki, melalui PMK ini menjadi lebih berkepastian dan tegas," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Baca Juga: Natura di Daerah Tertentu Tak Kena Pajak, Pengamat: Dukung Pemerataan Pembangunan

Untuk mengetahui penerapan pajak natura untuk jasa endorsement, pemerintah telah memberikan contoh kasus dalam PMK 66/2023 sebagai berikut :

Contoh 1

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. 

Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×