kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Beberkan Kronologi Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN


Kamis, 28 Desember 2023 / 17:33 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Kronologi Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menyebut, kasus yang menimpa Jubir Timnas AMIN bukan merupakan kasus baru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat wajib pajak Indra Charismiadji (IC) yang merupakan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

DJP menyebut, kasus yang menimpa Jubir Amin tersebut bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019, PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Baca Juga: Kata Anies Baswedan Soal Gagasan PKS yang Menolak Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (28/12).

Dwi menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×