kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pajak tetapkan delapan kegiatan bebas PPh 22


Rabu, 06 Oktober 2010 / 18:13 WIB
Pajak tetapkan delapan kegiatan bebas PPh 22


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menerbitkan payung hukum sebagai petunjuk pelaksana atau juklak dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (PPh).

Kali ini, juklak soal objek yang dibebaskan dari PPh 22. Juklak itu terbit dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Penerimaan atau penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan PPh 22 itu adalah :

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan,
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional, dan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
  3. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
  4. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  5. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah,
  • pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

6. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik.

7. emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
8. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

M.Iqbal Alamsjah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, diterbitkannya PMK 154/2010 untuk memudahkan wajib pajak. "Baik dalam menghitung pajak dan melaporkan PPh 22," ucap Iqbal dalam siaran pers yang diterima Rabu (6/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×