kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Ditjen P2HP Kementerian Pertanian resmi bubar


Jumat, 08 Mei 2015 / 10:01 WIB
Ditjen P2HP Kementerian Pertanian resmi bubar
ILUSTRASI. Fitur Temukan Perangkat Saya untuk HP Android dan iPhone. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/02/2015


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah ditandatangani Presiden pada 22 April lalu.

Menurut Perpes tersebut, organisasi Kementerian Pertanian memiliki tujuh kelembagaan. Yaitu, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal.

Presiden resmi mengurangi satu Direktorat Jenderal atau Ditjen P2HP dalam struktur organisasi Kementerian Pertanian. Sementara yang lain tetap seperti Inspektorat, empat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yakni: Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan dan Badan Karantina Pertanian.

Sedangkan staf ahli mengalami perubahan nama saja. Saat ini, staff ahli Menteri Pertanian terdiri dari Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri, Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional,Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian, Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian dan p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.

Dalam laman website Sekertaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab), Perpres ini menegaskan, di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, menurut Perpres ini, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.

Yusni Emilia Harahap, Dirjen P2HP Kementan mengatakan, tidak masalah direktorat yang dipimpinnya dibubarkan. "Saya tetap bertugas seperti biasa sambil menunggu arahan Menteri Pertanian," tandas Emilia pada Jumat (8/5).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×