kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea Cukai Evaluasi Alat Kesehatan yang akan Diberi Insentif Pajak


Rabu, 10 Agustus 2022 / 17:19 WIB
Ditjen Bea Cukai Evaluasi Alat Kesehatan yang akan Diberi Insentif Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Bea Cukai bersama Kementerian Kesehatan mengevaluasi barang-barang yang dikenai insentif pajak impor alat kesehatan. KONTAN/Yusuf Santoso


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai tengah melakukan evaluasi bersama Kementerian Kesehatan untuk mengubah lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas barang-barang yang dikenai insentif pajak impor alat kesehatan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan, meski BA4 dan BA5 menjadi penyebab lonjakan Covid-19 saat ini, namun kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) tidak meningkat seperti varian Delta sebelumnya, termasuk juga dalam kebutuhan oksigen konsetator.

"Jadi kita menyesuaikan saja (kebutuhan alkes)," kata Basuki kepada awak media di kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, Rabu (10/8).

Basuki menambahkan, saat ini supply alat kesehatan di dalam negeri masih mencukupi, sehingga kemungkinan insentif impor alat kesehatan akan dicabut sampai akhir tahun nanti apabila tidak ada lagi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2022, Sokong Pemulihan Ekonomi

"Nanti kita akan evaluasi terus, obat obatan yang sudah tidak diperlukan dan sudah cukup dan bisa kita produksi itu yang akan kita cabut (insentifnya)," kata Basuki.

Basuki juga menegaskan, meskipun akan mencabut insentif tersebut seiring dengan membaiknya pandemi Covid-19, namun pihaknya terus melakukan kewaspadaan terkait kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga pihaknya bisa melakukan kebijakan yang tepat dan terarah.

Meski begitu Basuki menegaskan  insentif impor vaksin masih  akan berlanjut. Hanya saja, ia belum memastikan kapan insentif tersebut akan dicabut.

"Kita evaluasi sampai akhir tahun. Kita lihat variannya kita berharap tidak nambah lagi," tutur Basuki.

Adapun, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 56,1%

Pihaknya juga akan terus memastikan dan mendukung suplai ketersediaan alat kesehatan dengan berkolaborasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Sehingga ke depannya Indonesia tidak perlu lagi mengimpor alat kesehatan.

"Artinya orang masih boleh impor,tapi tetap tidak diberikan pembebasan bea masuk," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×