Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian insentif pajak terkait pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, insentif pajak yang diperpanjang adalah insentif yang masuk dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.
"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," ujar Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Diperpanjang, Pemberian Insentif Pajak Harus Selektif dan Tepat Sasaran
Neil mengatakan, alasan perpanjangan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.
Dengan begitu, pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.
"Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat," kata Neilmaldrin.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, selain mendukung pemulihan dan penangan Covid-19, perpanjangan insentif pajak tersebut juga dikarenakan sektor-sektor yang diberikan insentif perpajakan tersebut masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lainnya.
Sehingga dengan melihat kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan, salah satunya adalah dengan memperpanjang insentif hingga di akhir tahun 2022.
"Kami melakukan evaluasi atas sektor-sektor yang diberikan insentif sampai dengan bulan Juni dan melihat bahwa meskipun sektor tersebut sudah mengalami pertumbuhan namun masih tertinggal jika dibandingkan dengan sektor lainnya," ujar Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (24/7).
Selain memperpanjang insentif pajak di sektor tertentu dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah juga ikut memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Lagi Insentif Pajak Hingga Akhir 2022
"Yang diperpanjang selain sektor tertentu dalam rangka pemulihan ekonomi, yang fasilitas PPN DTP juga ikut kami perpanjang, yang terkait alat kesehatan (alkes)," kata Yon.
Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021, yaitu insentif PPN DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News