kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Ditipu Rp 850 juta, importir polisikan bea cukai


Minggu, 09 November 2014 / 23:26 WIB
Ditipu Rp 850 juta, importir polisikan bea cukai
ILUSTRASI. Record of Ragnarok Season 2 Part 2 Segera Tayang, ini Penampakan Visual Barunya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Seorang pengusaha importir dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PMP) ditipu Rp850 juta oleh dua oknum pegawai Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjungpriok, AM dan MA.

Kini laporan tengah diproses di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjungpriok. Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok AKBP Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut.

"Laporannya sedang kami proses dan masih diselidiki. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi atas dugaan penipuan pada akhir Maret 2014 itu," kata Hengki, Minggu (9/11/2014).

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok, AKP Ari Cahya Nugraha menjelaskan korban melapor atas pengurusan impor 19 truk mixer dari Tiongkok yang menginap di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur karena dokumen kepabeanannya belum lengkap.

Lalu datang dua oknum Bea dan Cukai Tanjungpriok yang menawarkan diri pada untuk mengurus barang di gudang PT MSA. "Barang milik perusahaan korban dijanjikan bisa diurus dalam waktu yang singkat oleh kedua terlapor, dengan syarat memberikan uang pelicin," kata Ari.

Korban pun menyetujuinya, dan mengirimkan uang Rp850 juta ke rekening pelaku. Tapi setelah satu bulan lebih, barang korban tidak kunjung keluar. Sampai akhirnya korban melaporkan keduanya ke Polres Pelabuhan Tanjungpriok pada Oktober 2014.

Dalam laporan bernomor 147/K/X/2014/Pel Tanjungpriok, itu kedua oknum bea dan cukai Tanjungpriok disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×