kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditargetkan berlaku 2020, ERP masih tunggu rumusan skema pendukung


Kamis, 21 November 2019 / 09:26 WIB
Ditargetkan berlaku 2020, ERP masih tunggu rumusan skema pendukung
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah papan informasi Electronic Road Pricing (ERP)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam beberapa tahun terakhir, pergerakan manusia di Jabodetabek terus meningkat. Bila pada tahun 2015 pergerakan manusia di Jabodetabek tercatat masih sekitar 47,5 juta pergerakan/hari, maka data tahun 2018 menyebut pergerakan sudah meningkat menjadi 88 juta pergerakan/hari. 

Namun, dari 88 juta pergerakan/hari, hanya sekitar 8% yang menggunakan angkutan umum untuk tujuan aktivitas ke tempat kerja dan rutinitas lainnya,” ujar Bambang.

Sementara, kebijakan ganjil-genap yang telah diterapkan dianggap tak akan terus efektif dalam mengendalikan kemacetan. Karenanya, indikasi yang muncul adalah kemacetan akan meningkat pada jam-jam dan waktu tertentu terutama di ruas-ruas jalan yang menjadi rute komuter para pengguna kendaraan pribadi.

Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak resah atas kebijakan ini. Menurutnya, sebelum kebijakan ini dijalankan akan dilakukan sosialisasi dan uji coba lebih dulu.

Baca Juga: Jalan Margonda, Daan Mogot dan Kalimalang akan jadi jalan berbayar tahun depan

Menurut Bambang, kebijakan ERP berpihak pada kepentingan masyarakat dengan prinsip berkeadilan. Pasalnya, bagi pengguna kendaraan bukan angkutan umum dikenakan biaya apabila melewati koridor-koridor yang diberlakukan ERP. Besaran biaya yang dikenakan bergantung dari tingkat kemacetan yang terjadi dengan ketentuan semakin macet maka akan semakin besar biaya yang dikenakan.

“Jadi ERP bukan berarti kendaraan yang lewat harus membayar, namun kendaraan yang menyebabkan kemacetan pada ruas jalan tertentu akan dikenakan biaya atau yang kita sebut dengan congestion charge,” terang Bambang.

Prinsip berkeadilan dimaksud karena masyarakat bisa memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi namun dikenakan biaya ERP atau berpindah menggunakan angkutan umum. Pengenaan biaya dari kebijakan ERP ini akan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sepenuhnya akan digunakan untuk peningkatan penyelenggaraan transportasi umum di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×