kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Ditangkap empat kapal Vietnam pencuri ikan di RI


Senin, 14 November 2016 / 19:37 WIB
Ditangkap empat kapal Vietnam pencuri ikan di RI


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap empat kapal asing ilegal di Natuna, Kepulauan Riau. Kapal itu berbendara Vietnam yang melakukan illegal fishing.

Sjarief Widjaja Sekretaris Jendral KKP menyebutkan empat kapal Vietnam yaitu BV 0595 TS (63 gross ton/GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42). Keempatnya ditangkap pada 11 -12 November 2016.

"Keempat kapal yang diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam ini ditangkap karena menangkap ikan di RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang yaitu pair trawl," katanya, Senin (14/11).

Keempat kapal tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik perikanan.

Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2016 lalu KKP kembali menangkap delapan kapal ilegal berbendera Vietnam diwilayah Natuna. Seluruh, kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa ijin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan pair trawl. Kapal-kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat.

Dengan begitu, dari Januari sampai November KKP telah menangkap sekitar 141 kapal asing ilegal. Penangkapan kapal asing tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan KKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×