Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020.
Pengamat Pajak Center fof Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah tarif diskon pajak angsuran untuk wajib pajak (WP) Badan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak
Menurutnya, dengan skema diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 saat ini kurang menarik bagi pengusaha. Sehingga, memang perlu tambah lebih banyak menjadi 50%. “Pasti akan lebih banyak yang melakukan permohonan keringanan, karena akan lebih menarik,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).
Fajry menambahkan, dari sisi prosedur pengajuan insentif ini dinilai sudah cukup mudah. Hanya saja, dirinya mengidentifikasi masih ada beberapa wajib pajak yang kesulitan karena jenis usahanya tidak masuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Sehingga masih ada WP yang tidak bisa mencicipi insentif PPh Pasal 25 itu.
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan Kemenkeu saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi ketentuan insentif pajak dalam rangka program PEN tersebut.
Sebelumnya, insentif pajak terkait hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Terima laporan BPK, OJK akan tingkatkan perbaikan tata kelola
Beleid tersebut diterbitkan karena memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. PMK 44/2020 pun adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.
Melalui tiga kali revisi itu, Ditjen Pajak telah memperluas cakupan penerimanya. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020.
Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.
Baca Juga: Tagihan PKPU Armidian Karyatama (ARMY) mencapai Rp 40 miliar
Dari sisi anggaran, Yon menyampaikan untuk PPh Pasal 25 merupakan bagian yang diperhitungkan sebagai shotfall penerimaan pajak. Sehingga, alokasi dananya bukan berasal dari Rp 238 triliun anggaran PEN yang belum masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Jadi kalau ada perluasan sektor atau KLU, atau periode akan mempengaruhi shortfall penerimaan pajak. Tidak berpengaruh ke pos belanja. Beda dengan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang merupakan bagian belanja,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News