kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon angsuran PPh Pasal 25 ditambah


Kamis, 06 Agustus 2020 / 07:30 WIB
Diskon angsuran PPh Pasal 25 ditambah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi insentif usaha per 5 Agustus 2020 baru mencapai Rp 16,2 triliun. Angka tersebut setara 13,43% dari total pagu insentif. Artinya, pemanfaatan insentif ini oleh pelaku usaha memang belum optimal.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Kacaribu telah mengatakan bahwa pihaknya akan memperbesar pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Hal ini dilakukan lantaran insentif ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh pengusaha.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020, Kemkeu menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

"Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak," tandas Febrio.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×