kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Disebut menghambat kasus, begini tanggapan Dewan Pengawas KPK


Selasa, 14 Januari 2020 / 16:38 WIB
Disebut menghambat kasus, begini tanggapan Dewan Pengawas KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membantah bahwa pihaknya menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjamin akan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan paling lama dalam waktu 1x24 jam sejak permohonan izin diterima.

Baca Juga: Tanggapan istana terkait keberadaan Dewas KPK yang dianggap melemahkan

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

"Kita tidak ada orang katakan 'dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', enggak ada itu ya," lanjut dia. Tumpak menegaskan, Dewan Pengawas KPK dibentuk bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan memastikan KPK bekerja melalui prosedur yang sesuai.

"Kami berkomitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," ujar Tumpak.

Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK



TERBARU

[X]
×