kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Tanggapan istana terkait keberadaan Dewas KPK yang dianggap melemahkan


Senin, 13 Januari 2020 / 17:23 WIB
Tanggapan istana terkait keberadaan Dewas KPK yang dianggap melemahkan
ILUSTRASI. Fadjroel Rachman. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap melemahkan. Dewas KPK dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Merespon hal tersebut pihak istana kepresidenan meminta agar memberi kesempatan pada Dewas untuk bekerja. "Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (13/1).

Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK

Fadjroel bilang menyerahkan masalah tersebut kepada Dewas KPK. Sementara pemerintah akan menghormati hukum positif yang ada.

Oleh karena itu UU 19/2019 yang ada saat ini akan dijalankan oleh pemerintah. Meski begitu Fadjroel bilang pemerintah tidak akan melindungi pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan KPK. "Tidak akan (melindungi) karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," terang Fadjroel.

Baca Juga: Begini respons istana atas UU baru yang dinilai hambat KPK geledah kantor PDI-P

Asal tahu saja sebelumnya KPK melakukan OTT kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu diduga terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh politisi PDI Perjuangan.

Terkait pengunduran diri Wahyu sebagai komisioner Fadjroel bilang belum diterima hingga saat ini. Bila telah masuk, pemerintah akan langsung melakukan pembahasan dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×