kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.381   -136,00   -0,82%
  • IDX 6.862   74,93   1,10%
  • KOMPAS100 995   14,61   1,49%
  • LQ45 764   10,61   1,41%
  • ISSI 222   1,65   0,75%
  • IDX30 396   5,32   1,36%
  • IDXHIDIV20 462   4,98   1,09%
  • IDX80 112   1,49   1,35%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   1,81   1,44%

Disebut menghambat kasus, begini tanggapan Dewan Pengawas KPK


Selasa, 14 Januari 2020 / 16:38 WIB
Disebut menghambat kasus, begini tanggapan Dewan Pengawas KPK
ILUSTRASI. (dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Ju


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Tumpak melanjutkan, Dewan Pengawas KPK juga sudah bertemu dengan Deputi Penindakan KPK dan para jaksa penuntut umum yang bertugas di KPK untuk membahas penerbitan izin tersebut.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat ya," kata Tumpak.

Baca Juga: Menanti Peran KPK Mendorong Investasi

Sebelumnya, mekanisme pemberian izin penggeledahan oleh Dewan Pengawas KPK dianggap menjadi penyebab lambatnya proses penggeledahan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lambatnya penggeledahan tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak dapat membuat bukti-bukti penting dapat dilenyapkan atau dihancurkan sebelum penggeledahan terjadi. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×