Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang lama bisa menghambat investasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemberantasan korupsi semestinya tidak boleh dikesampingkan hanya demi masuknya investasi ke Indonesia.
"Jangan sampai seolah-olah demi investasi, yang juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/9).
Baca Juga: Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia
Menurut Febri, investasi masuk justru bisa berjalan seiringan pemberantasan korupsi. Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ia menyatakan, realisasi investasi pun tak mengalami penurunan, kendati KPK terus melakukan penindakan.
Sebab, Febri menjelaskan, salah satu hal yang jadi perhatian investor sebelum berinvestasi adalah kepastian hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
"Jadi, pernyataan-pernyataan atau kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan publik itu sangat diharapkan berdasarkan kajian dan riset yang sistematis agar masyarakat kemudian mendapatkan informasi yang benar," ujar Febri.
Sebelumnya, Moeldoko menyebutkan, KPK yang bekerja berdasarkan UU yang lama masih terdapat celah, kurangnya kepastian hukum. "Dan, ini berpotensi menghambat investasi,” ungkap dia.
Lembaga KPK, bagi Moeldoko, akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor. Misalnya, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Baca Juga: Terkait UU KPK, Moeldoko: Jangan ada yang mikir Pak Jokowi sekarang berubah
Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan, akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
Lalu, keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
Penulis: Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Bisa Hambat Investasi oleh Moeldoko, Begini Jawaban KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News