CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.138   -76,51   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,91   -0,99%
  • LQ45 870   -5,37   -0,61%
  • ISSI 215   -3,30   -1,51%
  • IDX30 446   -1,89   -0,42%
  • IDXHIDIV20 539   -0,16   -0,03%
  • IDX80 125   -1,20   -0,95%
  • IDXV30 135   -0,37   -0,27%
  • IDXQ30 149   -0,41   -0,27%

Terkait UU KPK, Moeldoko: Jangan ada yang mikir Pak Jokowi sekarang berubah


Rabu, 18 September 2019 / 05:15 WIB
Terkait UU KPK, Moeldoko: Jangan ada yang mikir Pak Jokowi sekarang berubah
ILUSTRASI. Moeldoko


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah.

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan berarti komitmen Presiden telah bergeser.

"Pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi. Itu harus dipahami semuanya," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga: Revisi UU KPK sah, pemerintah bilang bidang pencegahan diperkuat

"Jangan ada pandangan-pandangan yang mikir, Pak Jokowi sekarang berubah, tidak. Komitmen dan seterusnya tidak (berubah)," imbuh dia.

Moeldoko yakin masyarakat menyadari bahwa UU KPK sudah tak pernah mengalami perubahan selama 17 tahun. Dalam perjalanannya, ia menyebut KPK sudah mendapat berbagai kritik dan masukan dari masyarakat.

"Untuk itulah, DPR menampung berbagai aspirasi itu. Sebagai bentuk wujud akumulatif dari semua itu adalah proses politik dan inisiasi dilakukan di DPR untuk direvisi," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Inilah puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan

Presiden Jokowi, Moeldoko menambahkan, sudah mengubah sejumlah poin revisi yang DPR usulkan. Misalnya, Presiden meminta jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×