Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga meterai resmi naik menjadi Rp 10.000 per meterai pada awal tahun depan. Sebelumnya, Indonesia memiliki dua jenis meterai, yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
Baca Juga: RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api
Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogyanya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.
“Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).
Lebih lanjut, Menkeu bilang kurang lebih selama 35 tahun, UU Meterai belum pernah mengalami perubahan.
Baca Juga: Revisi Aturan Meterai, Biaya Operasional Bank Bisa Bertambah Miliaran
Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.
“Oleh karena itu, untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang- Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Bea meterai jadi satu harga dan menjadi beban bank? ini kata bankir
Selain pertimbangan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain, pertama mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai. Ketiga, menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil. Keempat, menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan?perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya: Tagihan kartu kredit akan dikenai bea materai Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News