kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.309   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.832   -36,83   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,96   -0,70%
  • LQ45 759   -5,45   -0,71%
  • ISSI 223   -0,32   -0,14%
  • IDX30 391   -4,30   -1,09%
  • IDXHIDIV20 455   -5,86   -1,27%
  • IDX80 111   -0,73   -0,66%
  • IDXV30 113   -0,84   -0,73%
  • IDXQ30 127   -1,26   -0,99%

Dirjen Pajak: Surat Himbauan KPP Kebon Jeruk II Harus Tunggu PMK


Jumat, 26 September 2008 / 21:07 WIB
Dirjen Pajak: Surat Himbauan KPP Kebon Jeruk II Harus Tunggu PMK
ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Para wajib pajak pribadi dan perusahaan di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat boleh sedikit tenang. Pasalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan surat imbauan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Kebon Jeruk II tidak bisa berlaku.

Menurut Darmin surat edaran itu seharusnya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Sri Mulyani. "Surat himbauan itu harus didahului dengan PMK," kata Darmin Nasution, Jum''at (26/9).

Namun Darmin membantah ada surat imbauan dari KPP Pratama Kebon Jeruk II kepada para seluruh wajib pajak pribadi dan perusahaan. "Saya sudah cek tadi pagi, menanyakan hal itu. Tapi tidak ada surat semacam itu terbit," tutur Darmin.

Darmin boleh-boleh saja membantah. Namun KONTAN mendapatkan salinan surat imbauan itu. Lewat surat tertanggal 2 September 2008 itu, Kepala KPP Kebon Jeruk II Jon Suryayuda Soedarso menghimbau kepada seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir tahun ini.

Sampai di situ tidak ada masalah. Sebab memiliki NPWP memang akan berguna bagi wajib pajak agar terhindar dari sanksi pajak yang berat yang akan berlaku mulai awal 2009.

Namun KPP Kebon Jeruk II menyatakan, jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka mereka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) terhadap bunga deposito lebih tinggi dari tarif normal. "PPh atas bunga deposito yang dibayar lebih tinggi 100% dari tarif normal yang berlaku," begitu isi surat itu.

Hingga kemarin (26/9), KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari Jon Suryayuda Soedarso. Namun account representative (AR) KPP Jakarta Kebon Jeruk II membenarkan surat itu. "Saya hanya mendapat penjelasan surat imbauan ini berdasarkan Undang-Undang PPh yang baru. Selebihnya saya tidak tahu," ucap AR KPP Jakarta Kebon Jeruk II Mursalaty Arie Astuti, Rabu (24/9).

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng mempertanyakan legalitas penerbitan surat imbauan. "Agar masyarakat tidak mempunyai kekhawatiran yang berlebihan seharusnya surat imbauan menunggu PP dan PMK serta surat edaran dari Dirjen Pajak terbit sehingga tidak salah seperti ini," ucap Markus.

Konsultan pajak Hendra Wijana mengakui surat imbauan ini telah membuat wajib pajak di daerah Kebon Jeruk ketar ketir. Mereka takut terkena pajak atas bunga deposito dua kali lebih besar. "Imbauan ini salah, tidak ada dasar hukumnya," kata Hendra.

Menurut Hendra, imbauan ini karena dua hal. Pertama karena aparat pajak belum memahami UU PPh yang baru. "Kedua, surat imbauan ini akibat tingginya target pembuatan NPWP dari direktorat jenderal pajak,'' kata Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×