kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Aparat Pajak Jangan Salah Kaprah


Rabu, 24 September 2008 / 22:36 WIB
Aparat Pajak Jangan Salah Kaprah
ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat


Reporter: Martina Prianti,Umar Idris | Editor: Test Test

JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Darmin Nasution mendapat pekerjaan rumah besar pasca terbitnya Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Yakni memberikan pengarahan kepada aparat pajak agar memahami secara baik substansi dari aturan perpajakan yang baru. "Tujuannya hanya satu, jangan sampai aturan pelaksana di lapangan yang diterbitkan oleh kepala kantor itu salah kaprah," ucap Anggota Komisi XI DPR yang membidangi perpajakan, Drajad H.Wibowo, Rabu (24/9).

Bila tidak, lanjut dia, bukan hal yang mustahil kebijakan yang baik justru buruk diterapkan kepada masyarakat. Untuk itu, Dirjen Pajak harus bersikap tegas. "Maksud baik juga harus berpedoman pada aturan," sambungnya.

Sementara itu Wakil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, kantor Ditjen Pajak harus secepatnya menerbitkan surat revisi.

Menurut Hariyadi, terbitnya surat imbauan yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak pratama (KPP) Jakarta Kebun Jeruk Dua dapat dijadikan pelajaran oleh pejabat Ditjen Pajak di kantor pusat. "Jangan sampai, peraturan pelaksana berupa PP belum terbit tapi eksekusinya di lapangan sudah berjalan," ucap dia. 

Sementara itu Pengamat Pajak Hendra Wiyana menilai, terbitnya surat himbaun di KPP Jakarta Kebun Jeruk Dua merupakan salah satu cerminan upaya kepada kantor pajak di daerah untuk mencapai target peningkatan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut, lanjut Hendra, terkait bentuk kebijakan yang diterbitkan oleh petinggi pajak di daerah. Yakni, lebih mengedepankan adanya fasilitas bagi WP yang telah mengantongi NPWP. "Karena itu, seharusnya, WP tidak perlu sungkan-sungkan bertanya kepada kantor pajak pusat bila ada kebijakan pajak di daerah yang janggal. Atau mencari tahu mengapa kebijakan seperti itu terbit," papar dia.

Sekadar informasi, lewat surat imbauan yang tertanggal sama dengan pengesahan UU PPh di gedung dewan, yakni tanggal 2 September 2008, kepala kantor KPP Jakarta Kebun Jeruk Dua menyampaikan sejumlah insentif bagi WP yang mempunyai NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×