Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku telah memecat 26 pegawainya semenjak dirinya menjabat.
Bimo menjelaskan, pemecatan tersebut dikarenakan ada sebagian yang terlibat praktik kecurangan dalam proses penagihan terhadap 200 penunggak pajak.
"Ada tentu (terlibat). Jadi di dalam setiap kita mengurai sebuah masalah, tentu ada memang kita temukan anggota-anggota yang melakukan kecurangan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: Tak Kooperatif, 200 Penunggak Pajak Terbesar Terancam Disandera!
Selain telah memecat 26 pegawai pajak, Bimo mengungkapkan masih ada 13 pegawai lainnya yang diproses karena terlibat dalam kecurangan. Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail.
"Masih ada 13 lagi yang kami proses. Nanti akan berkembang ya, jadi gak cuma segitu. Mudah-mudahan sih stop, kalau orangnya udah baik-baik semua kan," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan terus menagih utang sekitar Rp 60 triliun dari 200 penunggak pajak hingga akhir tahun 2025.
Bimo menjelaskan, bahwa 200 penunggak pajak tersebut berasal dari banyak sektor, mulai sektor perkebunan, pertambangan, jasa, perdagangan, infrastruktur hingga keuangan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Evaluasi Skema Pemotongan TER PPh 21, Bakal Diubah?
Selanjutnya: Tak Percaya Proyeksi Asing, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,2% pada 2025
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News