kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Dirjen Pajak Sebut Ada Oknum Pajak Main Mata dengan Penunggak Pajak


Kamis, 09 Oktober 2025 / 17:30 WIB
Dirjen Pajak Sebut Ada Oknum Pajak Main Mata dengan Penunggak Pajak
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku telah memecat 26 pegawainya semenjak dirinya menjabat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku telah memecat 26 pegawainya semenjak dirinya menjabat.

Bimo menjelaskan, pemecatan tersebut dikarenakan ada sebagian yang terlibat praktik kecurangan dalam proses penagihan terhadap 200 penunggak pajak.

"Ada tentu (terlibat). Jadi di dalam setiap kita mengurai sebuah masalah, tentu ada memang kita temukan anggota-anggota yang melakukan kecurangan," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10).

Baca Juga: Tak Kooperatif, 200 Penunggak Pajak Terbesar Terancam Disandera!

Selain telah memecat 26 pegawai pajak, Bimo mengungkapkan masih ada 13 pegawai lainnya yang diproses karena terlibat dalam kecurangan. Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail.

"Masih ada 13 lagi yang kami proses. Nanti akan berkembang ya, jadi gak cuma segitu. Mudah-mudahan sih stop, kalau orangnya udah baik-baik semua kan," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan terus menagih utang sekitar Rp 60 triliun dari 200 penunggak pajak hingga akhir tahun 2025.

Bimo menjelaskan, bahwa 200 penunggak pajak tersebut berasal dari banyak sektor, mulai sektor perkebunan, pertambangan, jasa, perdagangan, infrastruktur hingga keuangan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Evaluasi Skema Pemotongan TER PPh 21, Bakal Diubah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×