kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Tak Kooperatif, 200 Penunggak Pajak Terbesar Terancam Disandera!


Kamis, 09 Oktober 2025 / 17:08 WIB
Tak Kooperatif, 200 Penunggak Pajak Terbesar Terancam Disandera!
ILUSTRASI. DJP memperketat langkah penagihan terhadap para penunggak pajak dengan ada sekitar 200 wajib pajak yang tengah ditangani langsung di tingkat pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperketat langkah penagihan terhadap para penunggak pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini terdapat sekitar 200 wajib pajak yang tengah ditangani langsung di tingkat pusat.

Sementara, masih ada penunggak pajak lainnya yang ditangani Kantor Wilayah (Kanwil) masing-masing.

"Sebenarnya 200 itu yang masuk di meja saya, yang lain-lain tetap dilaksanakan oleh para Kakanwil," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak, DJP Gandeng Kejagung dan OJK untuk Lacak Aset

Menurutnya, terhadap para penunggak tersebut, DJP telah melakukan penagihan aktif yang disertai langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan bagi yang tidak kooperatif.

"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," katanya.

Bimo menegaskan, DJP akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Langkah hukum ekstrem seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Februari 2026

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan," terang Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan bahwa aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu wajib pajak tak juga melunasi kewajibannya.

Selanjutnya: Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2025, Daftar Peserta dan Harga Tiket

Menarik Dibaca: 5 Cara Mengatasi Kulit Kusam Akibat Polusi, Jangan Malas Eksfoliasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×