kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirjen Pajak: Kita tidak berhenti lakukan reformasi pajak


Rabu, 21 November 2018 / 22:12 WIB
Dirjen Pajak: Kita tidak berhenti lakukan reformasi pajak
ILUSTRASI. Keterangan pers Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (kedua kiri)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tak pernah berhenti melakukan reformasi pajak. Menurutnya, upaya-upaya untuk melakukan perubahan pajak ini terus berjalan.

Robert menjelaskan, saat ini pemerintah memang fokus memperbaiki administrasi internal yang bertujuan untuk memperbaiki layanan pajak. "Banyak reformasi yang sifatnya tidak mengubah subjek, objek, dan tarif, tetapi cenderung pada back office kita," tutur Robert, Rabu (21/11).

Robert menyebutkan salah satu reformasi pajak yang sedang dilakukan. Dia menjelaskan, tahun ini Direktorat Jenderal Pajak tengah dalam tahap persiapan pengadaan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

"Itu jalan terus, perpres yang menaungi pengadaan teknologi informasi khusus untuk DJP kan baru selesai tahun ini. Diharapkan, tahun depan kita sudah bisa menunjuk pemenangnya," jelas Robert.

Pengadaan sistem teknologi informasi ini diakui membutuhkan waktu yang lama. Robert mengatakan, dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk membangun sistem IT tersebut dan 3,5 tahun berikutnya untuk pengembangan. Dalam 7 tahun tersebut, anggaran untuk pengadaan IT ini berkisar Rp 3,1 triliun.

Sementara, dari sisi pemeriksaan pajak, Robert pun mengaku sudah ada perubahan yang dilakukan, yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Ke depan, DJP pun akan fokus pada perubahan di sisi proses bisnis.

Tak berhenti sampai di situ, Robert pun menjelaskan adanya revisi PMK No. 35 tahun 2015 merupakan salah satu bagian dari reformasi pajak. "Jadi kita tidak akan berhenti, nanti kalau sudah ada yang baru akan kita umumkan," tandas Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×