Reporter: Ferrika Sari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta telah menerima sekitar 500 pengaduan yang merasa dirugikan atas layanan pinjaman berbasis online atau fintech lending. Diantaranya pengaduan terkait penyalahgunaan data nasabah guna penagihan utang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melarang penyalahgunaan data nasabah tersebut, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Sammy Pangarepan mengatakan, bahwa siapa saja yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.
“Penyalahgunaan data nasabah bisa dituntut kalau ada buktinya dan itu tertuang dalam UU ITE pasal 32. Maka siapa saja yang merasa dirugikan bisa melaporkan kepada pihak berwajib,” kata Sammy kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).
Misalnya, perusahaan fintech mengakses isi kontak telepon nasabah tanpa izin dan memberikannya kepada pihak lain. Padahal, menurut dia, perusahaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dahulu dari nasabah terkait.
Secara umum, UU ITE Pasal 32 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik orang lain akan dikenakan hukuman pidana paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News