kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bos Pertamina juga diperiksa KPK terkait SKK Migas


Senin, 04 November 2013 / 10:14 WIB
Bos Pertamina juga diperiksa KPK terkait SKK Migas
ILUSTRASI. Bendera Uni Eropa dan Ukraina


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk G Karen Agustiawan, Senin (4/11). Karen diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkit kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (4/11).

Ini merupakan kali pertama Karen diperiksa penyidik KPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum terlihat hadir di Kantor KPK. Selain Karen, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo dan beberapa saksi lainnya, yaitu Marihad Simbolon (PT Parna Raya atau PT Kaltim Parna Industri), Artha Meris Simbolon (PT Parna Raya atau PT Kaltim Parna Industri), dan Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan rekonstruksi penangkapan SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini, pada Jumat (4/10) lalu. Biasanya dalam penanganan kasus di KPK, tak lama berselang setelah dilakukannya proses rekonstruksi, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan (P21).

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×