kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

KPK periksa Dirut BTN untuk kasus Bank Century


Kamis, 12 September 2013 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. Bank Neo Commerce Jakarta,


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono pagi ini (12/9) terlihat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata kedatangannya kali ini untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Diperiksa sebagai saksi BM," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (12/9).

Meski kini menjabat sebagai Dirut Bank BTN, tetapi dalam pemeriksaan penyidik kali ini, ia dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai mantan Direktur Bank Century saat kasus tersebut bergulir. Maryono terlihat sudah hadir sejak pagi di kantor KPK. Dia datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×