Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengaku tak tahu-menahu mengenai besaran dana bailout yang dikucurkan kepada Bank Century pada tahun 2008.
Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Yang bailout itu kan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Saya kan baru," kata Maryono sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/9).
Maryono, yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Bank Mutiara (nama baru bank Century) pasca pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun itu, beralasan ia hanya orang baru yang ditempatkan di bank tersebut.
Karena itu, Maryono membantah terlibat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang membahas keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan kelimanya hari ini, dirinya kembali ditanya mengenai FPJP. Sayang, ia enggan untuk menjelaskan lebih lanjut pertanyaan penyidik. "Tanya penyidik saja deh," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News