kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Direktur PT Berca Hardaya Perkasa jadi tersangka korupsi


Senin, 16 Januari 2012 / 21:13 WIB
Direktur PT Berca Hardaya Perkasa jadi tersangka korupsi
ILUSTRASI. Transmisi listrik


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Lim Hendar Halingkar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek sistem informasi dan manajemen pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Januari 2012 lalu.

PT Berca merupakan salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek itu. Menurut Noor, Lim yang meneken perjanjian kerjasama tersebut dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus bermula dari pengadaan sistem manajemen pajak pada 2010 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat sejumlah pengadaan barang fiktif dari proyek senilai Rp 43 miliar tersebut. Noor mengungkapkan, Lim diduga merugikan negara sebesar Rp 12 miliar.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung. Kedua tersangka ini sudah meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Atas perbuatannya, Lim akan dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lim juga dituding telah melanggar Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×