Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Lim Hendar Halingkar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek sistem informasi dan manajemen pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Januari 2012 lalu.
PT Berca merupakan salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek itu. Menurut Noor, Lim yang meneken perjanjian kerjasama tersebut dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus bermula dari pengadaan sistem manajemen pajak pada 2010 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat sejumlah pengadaan barang fiktif dari proyek senilai Rp 43 miliar tersebut. Noor mengungkapkan, Lim diduga merugikan negara sebesar Rp 12 miliar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung. Kedua tersangka ini sudah meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Atas perbuatannya, Lim akan dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lim juga dituding telah melanggar Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News