kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro Dicopot, Jokowi Buka Suara


Rabu, 05 April 2023 / 12:25 WIB
Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro Dicopot, Jokowi Buka Suara
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau kawasan proyek rumah menteri di Ibukota Nusantara (IKN), Kamis, 23 Februari 2023. Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro Dicopot, Jokowi Buka Suara.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar polemik mengenai pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuat gaduh.

Jokowi mengatakan bahwa setiap institusi memiliki aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti.

Oleh karenanya, ia juga berharap agar pemindahan ataupun mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan mekanisme atau SOP yang ada.

Baca Juga: Siapa penipu putri Arab Saudi? Ini jawaban Polri

"Di setiap institusi kita harus tahu, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi ditemui di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Sebagai informasi, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK menuai polemik.

Baca Juga: KPK Diminta Dalami Dugaan TPPU Rafael Alun

Pemecatan tersebut menjadi membingungkan, lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×