Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. EAH, salah satu penipu yang merugikan Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud Rp 512 miliar, merupakan mantan karyawan Putri Arab Saudi itu. Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro menuturkan, EAH bekerja di perusahaan milik Putri Lolowah di Malaysia.
"(Putri) Arab itu dulu punya usaha investasi di Kuala Lumpur, Malaysia, kebetulan tersangka ini salah satu karyawannya di situ," kata Endar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Setelah itu, para tersangka baru menawarkan korban untuk berinvestasi di Bali, Indonesia. Kendati demikian, Endar mengaku tidak mengetahui seberapa dekat tersangka dengan Putri Lolowah. Polisi pun menduga bahwa Putri Lolowah merasa tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, hal itu pun masih didalami penyidik. Setelah Putri Lolowah berinvestasi di Indonesia, EAH mengajak ibunya yang berinisial EMC dalam aksinya tersebut. Para tersangka diketahui berhubungan melalui e-mail.
Baca Juga: Kronologi kasus penipuan yang bikin Putri Arab Saudi menderita kerugian Rp 512 miliar
"Kita ada barang bukti transkip pembicaraan, bisa ada e-mail kita dapatkan, terkait kenapa harus kirim sekian, progres pekerjaan," ujarnya.
EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, polisi masih memburu sang ibu, EMC. Polisi menduga bahwa EMC masih berada di Indonesia. Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar. Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Baca Juga: Kena tipu Rp 512 miliar bangun vila di Bali, Putri Arab Saudi lapor ke polisi
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan. Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Yang Menipu Putri Arab Saudi Mantan Karyawannya Sendiri"
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News