kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.199   81,00   0,50%
  • IDX 7.225   -7,51   -0,10%
  • KOMPAS100 1.068   2,74   0,26%
  • LQ45 845   1,12   0,13%
  • ISSI 215   0,58   0,27%
  • IDX30 435   0,76   0,17%
  • IDXHIDIV20 520   1,82   0,35%
  • IDX80 122   0,26   0,21%
  • IDXV30 124   0,45   0,36%
  • IDXQ30 143   0,29   0,20%

Direktur Makira Nature terancam masuk tahanan


Rabu, 25 September 2013 / 23:22 WIB
Direktur Makira Nature terancam masuk tahanan
ILUSTRASI. Promo JSM Hypermart 13-16 Mei 2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Makira Nature, Eko Nugroho terancam masuk bui. Jika selama masa pailit Makira Nature tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai pasal 93 Undang-undang Kepailitan, penahanan dapat dilakukan.

Permintaan penahanan disampaikan oleh perwakilan kreditur Makira dalam rapat yang dilakukan pada Rabu (25/9). Surat permintaan penahanan sudah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas.

Menanggapi hal ini, Nawawi Pamolango selaku hakim pengawas meminta pendapat dari kreditur lain maupun kurator. Dari hasil diskusi, maka usulan untuk menahan Eko Nugroho akan disampaikan ke hakim pemutus jika hingga batas akhir verifikasi debitur tidak hadir atau tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan Jadwal yang telah dibuat kurator, kreditur diminta menyerahkan tagihan utang paling lambat tanggal 2 Oktober 2013. Rapat verifikasi atau pencocokan utang akan dilakukan tanggal 11 Oktober 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kalau sampai tanggal 11 Oktober 2013 debitur tidak menunjukkan itikad baik, kami akan ajukan permintaan penahanan," ujar salah satu kurator Hardi Saputra Purba usai rapat kreditur.

Sebelumnya Makira Nature dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Makira Nature tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari laporan hakim pengawas, pengurus serta kreditur Makira Nature selaku debitur tidak pernah mengajukan proposal perdamaian. Bahkan perwakilan dari PT Makira Nature tidak pernah hadir dalam sidang maupun rapat kreditur.

Sementara nasabah Makira Nature justru menginginkan PKPU gugur. Nasabah menilai proses pengajuan PKPU Makira Nature bermasalah.

Makira mengajukan permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013.

Nasabah menuding Makira Nature dan Ramsys Putra bersekongkol dalam proses PKPU hingga akhirnya Makira Nature dinyatakan pailit. Semenjak PKPU dikabulkan, kuasa hukum Makira Nature selaku debitur tidak pernah menampakkan diri. Begitu juga dengan Ramsys selaku pemohon PKPU yang tidak pernah terlihat sejak sidang pertama. Dalam proses PKPU Makira Nature juga tidak kooperatif dengan pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×