Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para nasabah PT Makira Nature akhirnya memutuskan untuk melaporkan pengurus perusahaan investasi emas tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan menyusul kekecewaan para nasabah yang tidak melihat adanya itikad baik yang ditunjukkan oleh pengurus perusahaan tersebut menyangkut kewajiban pembayaran terhadap nasabah.
"Kami sudah melaporkan pengurus Makira dalam hal ini Direktur Utama Makira Eko Nugroho ke Polda atas dugaan tindak pidana penipuan," kata kuasa hukum nasabah, Rony Eli Hutahaen, Minggu (19/5).
Rony menegaskan, kesabaran para nasabah sudah habis menunggu janji-janji yang disampaikan oleh pengurus Makira. Sebab, sampai saat ini tidak ada kejelasan perihal pembayaran kewajiban Makira terhadap nasabah.
Padahal, upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pihak Makira sendiri sudah dikabulkan oleh Pengadilan. "Ini sebatas dagelan, rekayasa semata. Kami sudah tidak menaruh harapan pada proses ini," ujarnya.
Pasalnya, pasca keputusan pengadilan mengabulkan permohonan PKPU tertanggal 23 April lalu. Tidak ada satu pun pihak yang mewakili Makira untuk hadir dan menjalani proses PKPU sebagaimana semestinya.
Sebut saja, di dua kali rapat kreditur tertanggal 7 dan 15 Mei yang diselenggarkan pengurus, tak ada satu pun pihak yang mewakili Makira. Padahal rapat kreditur tersebut merupakan kesempatan untuk Makira menunjukkan itikad baiknya menyelesaikan tagihan kepada nasabah dengan menyodorkan proposal perdamaian.
Petrus Bala Pattyona, selaku pengurus mengaku heran dan dibuat pusing dengan sikap Makira. Menurutnya kasus ini baru pertama kali terjadi di Pengadilan Niaga. "Debitur mengajukan PKPU dan dikabulkan. Tetapi selanjutnya debitur justru tidak kooperatif dalam proses PKPU ini," paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan rapat kreditur tertanggal 15 Mei, pengurus memutuskan untuk kembali memanggil Makira memalui media cetak nasional. Rencananya pada 3 Juni mendatang bakal digelar rapat pra verifikasi tagihan nasabah dan meminta Makira menyodorkan proposal perdamaiannya.
Rapat tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi Makira dalam menjalankan proses PKPU. Mengingat batas waktu PKPU sementara selama 45 hari bakal berakhir pada 7 Juni mendatang. "Nanti dalam sidang majelis bakal diputuskan apakah akan dilanjutkan menjadi PKPU tetap atau diputus pailit," paparnya.
Petrus menyebutkan sejauh ini jumlah tagihan yang masuk ke pengurus mencapai sekitar Rp 386 miliar dari 3.000 nasabah. Sedangkan total nasabah Makira mencapai sekitar 4.500 nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News