kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nasabah Minta PKPU Makira Nature Gugur


Selasa, 13 Agustus 2013 / 08:57 WIB
ILUSTRASI. The Trial of Chicago 7, adalah salah satu film bertema hukum terbaik yang diangkat dari sebuah kisah nyata aksi demo di Chicago tahun 1968.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan investasi emas Makira Nature kian rumit. Kini, sejumlah nasabah Makira menginginkan perkara PKPU gugur. 

"Permintaan kami perkara ini digugurkan dan dianggap PT Makira Nature berjalan dalam keadaan sehat," ujar kuasa hukum nasabah Makira, Rony Eli Hutahaean (12/8).

Rony yang mewakili 72 nasabah beralasan, semenjak PKPU dikabulkan, kuasa hukum Makira nature selaku debitur tidak pernah menampakkan diri. Begitu juga dengan pemohon PKPU yang tidak pernah terlihat sejak sidang pertama. Petrus Bala Patyona selaku pengurus PKPU juga sudah mengundurkan diri sejak 12 Juni 2013. Sejak saat itu pula tidak pernah ada lagi rapat kreditur.

Jika PKPU gugur, nasabah ingin mengajukan tagihannya sendiri kepada Makira. Nasabah juga akan mencari dan mendata sendiri aset-aset yang dimiliki Makira.

"Setelah itu, siapa saja dari nasabah masih mungkin untuk mengajukan permohonan PKPU atau pailit kembali," lanjut Rony. 

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seharusnya memutus perkara PKPU Makira hari Senin (12/8). Namun, putusan ditunda hingga 23 Agustus 2013.  Lidya Sasando selaku hakim anggota menyatakan jika majelis masih menunggu rekomendasi dari hakim pengawas. Majelis juga menunggu jika pemohon PKPU berniat untuk mengajukan pengurus atau kurator baru.

Awalnya Makira mengajukan permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengabulkan PKPU Makira dan menunjuk Nawawi Pamolango selaku hakim pengawas serta Petrus Bala Patyona selaku pengurus. 

Berdasarkan catatan tim pengurus, sampai pendaftaran kreditur terakhir tanggal 27 Mei, jumlah nasabah yang mendaftar sebanyak 1.992 dari yang tercatat 4.580 orang di Makira. Dari jumlah itu, nilai tagihan yang tercatat di pengurus mencapai Rp422,32 miliar. Sementara yang ada di daftar debitur senilai Rp 409,74 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×