Reporter: Wuwun Nafsiah, Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaraan utang (PKPU) PT Makira Nature, tampaknya bakal semakin rumit. Hal ini menyusul pengunduran diri Petrus Bala Pattyona selaku pengurus PKPU perusahaan investasi emas tersebut.
Surat pengunduran diri sudah disampaikannya ke Hakim Pengawas Nawawi Pamolango. "Sudah saya sampaikan pada Kamis (13/6) lalu," kata Petrus, Minggu (16/6).
Petrus menegaskan, alasan pengunduran dirinya lantaran sejauh ini Makira Nature tidak kooperatif menjalani proses PKPU. Sejak diangkat sebagai pengurus sekitar sebulan terakhir, debitur tidak pernah merespon permintaannya untuk memberikan berbagai dokumen mengenai aset, tagihan, dan nasabah mereka.
Padahal, dokumen dan data-data tersebut sangat dibutuhkan untuk menyusun dan memverifikasi informasi tentang nasabah, terutama mengenai kewajiban perusahaan dan dana yang digunakan untuk pembayarannya.
Selain itu, Makira Nature juga tidak pernah memenuhi undangan rapat kreditur. Proposal perdamaian yang semestinya disodorkan pun tidak pernah ada. "Saya kan mewakili kreditur, Makira harusnya bekerja sama untuk agar kita bisa mencari pencocokan, asetnya berapa. Ini kan saya cari sendiri kayak masuk ke hutan rimba," ungkap Petrus.
Petrus mengaku, pihaknya mengeluarkan ongkos yang tidak sedikit selama bekerja sebagai pengurus Makira. Tidak kurang Rp 100 juta yang sudah dikeluarkannya. "Ongkos itu dipakai untuk menyelenggarakan rapat kreditur dan pengumuman di media cetak. Total nasabah yang mesti saya kumpulkan mencapai berjumlah 1.992 orang," katanya.
Tomy Sihotang, kuasa hukum Makira Nature menilai, pengunduran diri Petrus tersebut adalah hal yang wajar. Ia mengakui, Makira Nature memang tidak menunjukan sikap kooperatif. "Ya wajarlah kalo mengundurkan diri, orang tidak ada aset yang bisa diurus," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Rony Eli Hutahaean, salah satu perwakilan nasabah mengatakan, sejak awal nasabah tidak menaruh harapan pada proses PKPU. Oleh karena itu, nasabah memilih menempuh jalur pidana. "Sejak awal proses PKPU ini dagelan. Kami sudah melaporkan Direktur Utama Makira Eko Nugroho ke Polda Metro Jaya," katanya.
Sebagai informasi, Pengadilan memutuskan untuk memperpanjang masa PKPU Makira Nature selama 60 hari ke depan. Sidang musyawarah selanjutnya akan diselenggarakan pada 12 Agustus mendatang.
Berdasarkan catatan tim pengurus, sampai pendaftaran kreditur terakhir tanggal 27 Mei, jumlah nasabah yang mendaftar sebanyak 1.992 dari yang tercatat 4.580 orang di Makira. Dari jumlah itu, nilai tagihan yang tercatat di pengurus mencapai Rp422,32 miliar. Sementara yang ada di daftar debitur senilai Rp 409,74 miliar.
Makira Nature diputus dalam keadaan PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April lalu. Permohonan PKPU itu diajukan Makira Nature lantaran perusahaan ini dalam ancaman pailit menyusul permohonan salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Pasalnya, perusahaan investasi emasi itu gagal bayar kewajiban devidennya kepada nasabah sebesar Rp 679 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News