Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Nasabah PT Makira Nature yang sebelumnya menginginkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan investasi emas ini gugur kini harus menelan kecewa. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menyatakan PT Makira Nature pailit.
"Menyatakan PT Makita Nature dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar.
Majelis menyatakan proses PKPU Makira Nature tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari laporan hakim pengawas, pengurus serta kreditur Makira Nature selaku debitur tidak pernah mengajukan proposal perdamaian. Bahkan perwakilan dari PT Makira Nature tidak pernah hadir dalam sidang maupun rapat kreditur.
Pengurus PKPU, Petrus Bala Pattyona juga telah mengajukan pengunduran diri sejak tanggal 12 Juni 2013 dengan alsan debitur tidak kooperatif. Sejak saat itu pula tidak pernah ada rapat kreditur yang diselenggarakan oleh pengurus.
Hakim menilai pengurus dan debitur telah melakukan kelalaian sehingga tidak dimungkinkan lagi perpanjangan PKPU. Namun demikian, majelis tidak dapat menerima alasan Petrus untuk mengundurkan diri. Hakim tetap menunjuk Petrus sebagai kurator pailit. Majelis juga menunjuk Nawawi Pamolango selaku hakim pengawas.
Putusan majelis langsung disambut protes oleh para nasabah yang hadir dalam persidangan. Salah satu perwakilan nasabah, Ardy Mbalembouts menuding Ramsys Putra sebagai pemohon pailit bersekongkol dengan debitur serta pengurus untuk memailitkan Makira Nature. "Bagaimana mungkin antara mereka saling mohon pailit. Ini mafia peradilan," ujarnya.
Rony Eli Hutahaean selaku kuasa hukum nasabah menyatakan akan tunduk pada putusan majelis. Meski ia menganggap ada yang janggal dalam putusan. Keinginan para nasabah agar PKPU gugur sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis. Petrus yang sebelumnya telah mengundurkan diri malah justru diangkat menjadi kurator. Untuk itu, ia akan mempelajari putusan ini dan kemungkinan akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Joao Mecho selaku kuasa hukum Ramsys Putra mengaku bingung dengan keadaan ini. "Tapi karena kita yang mohon pailit, ya kita terima putusan majelis," ujarnya.
Petrus Bala Pattyona juga menerima putusan hakim. Meski sempat mengundurkan diri, ia akan kembali bekerja sebagai kurator. Hal pertama yang akan ia lakukan adalah berdiskusi dengan hakim pengawas mengenai rencana-rencana kepengurusan pailit ini. "Saya diskusi dulu dengan hakim pengawas," katanya.
Awalnya Makira mengajukan permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengabulkan PKPU Makira dan menunjuk Nawawi Pamolango selaku hakim pengawas serta Petrus Bala Patyona selaku pengurus.
Berdasarkan catatan tim pengurus, sampai pendaftaran kreditur terakhir tanggal 27 Mei, jumlah nasabah yang mendaftar sebanyak 1.992 dari yang tercatat 4.580 orang di Makira. Dari jumlah itu, nilai tagihan yang tercatat di pengurus mencapai Rp422,32 miliar. Sementara yang ada di daftar debitur senilai Rp 409,74 miliar.
Dalam proses PKPU Makira Nature, nasabah meminta majelis untuk menggugurkan PKPU. Alasannya, semenjak PKPU dikabulkan, kuasa hukum Makira nature selaku debitur tidak pernah menampakkan diri. Begitu juga dengan pemohon PKPU yang tidak pernah terlihat sejak sidang pertama. Petrus Bala Patyona selaku pengurus PKPU juga mengundurkan diri sejak 12 Juni 2013. Sejak saat itu pula tidak pernah ada lagi rapat kreditur. Jika PKPU gugur, nasabah ingin mengajukan tagihannya sendiri kepada Makira. Nasabah juga akan mencari dan mendata sendiri aset-aset yang dimiliki Makira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News