Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Hari ini (Kamis (2/1), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Purnama Tioria Sianturi, Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Purnama diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Usai diperiksa KPK, Purnama bilang, dirinya telah dicecar pertanyaan terkait data-data nama balai lelang oleh penyidik KPK. "(Ditanyai data) Balai-balai lelang saja, namanya mana. Tadi baru itu saja (yang ditanyakan), sedikit aja," kata Purnama di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/1).
Lebih lanjut Purnama mengaku, dirinya belum ditanya terkait pelelangan mobil kementerian yang kemudian dibeli oleh Akil melalui Muchtar Ependy, orang yang disebut-sebut sebagai operator suap Akil.
Menurut dia, terkait pelelangan itu harus kembali diselidiki, dimana lelang tersebut dan dimana dilakukan lelangnya. Sebab, kata Purnama, ada banyaknya kantor lelang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menyita 33 unit mobil sejak beberapa waktu lalu. Tiga dari 33 unit mobil itu merupakan mobil berpelat merah, yaitu Isuzu Panther dengan nomor polisi B 2524 KQ, Kijang B7709 EQ, dan Kijang B1743 EQ.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari sejumlah mobil itu, sekitar 25 unit mobil diantaranya terkait dengan Muchtar Ependy yang juga merupakan saksi dalam kasus yang sama.
Selain menyita mobil, KPK turut menyita 31 unit sepeda motor yang terkait kasus dugaan pencucian uang oleh Akil. Motor-motor itu diperoleh dari dealer milik Muhtar Ependy yang memiliki usaha jual beli motor yang bermitra dengan Akil.
Dari 31 unit sepeda motor itu, dua diantaranya juga berpelat merah. Keduanya yakni motor Honda GL Max bernomor polisi B 4502 EQ dan B 3003 EQ.
KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus yang melilit Akil itu adalah; dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News