kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Idrus: Tidak ada setoran dari Akil ke Golkar


Rabu, 01 Januari 2014 / 12:15 WIB
Idrus: Tidak ada setoran dari Akil ke Golkar
ILUSTRASI. Kenali Berbagai Manfaat Bawang Bombay


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, tidak ada aliran dana dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke partainya.

Hal itu disampaikan Idrus seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang menjerat Akil.

 “Tidak ada (uang dari Akil), masak ada setoran-setoran,” kata Idrus di Gedung KPK, Selasa (31/12/2013).

Idrus juga membantah Akil selalu memenangkan sengketa calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar. Selama diperiksa sekitar 10 jam, Idrus mengaku hanya diminta menjelaskan soal mekanisme pengambilan keputusan dan pencalonan kepala daerah Partai Golkar.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun, Setya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.

Selain itu, menurut Idrus, KPK juga tidak perlu memeriksa Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical. Sebab, untuk menjelaskan mekanisme pencalonan kepala daerah cukup melalui Sekjen.

“Tak ada kaitan (Ketua Umum). Sekjen yang bertanggungjawab atas mekanisme,” katanya.

Seperti diketahui, sebelum berkarier di MK, Akil merupakan politisi Partai Golkar. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Adapun kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar Chairunisa, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×