kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Dipo Alam: Masa jabatan Sekjen MK melampaui aturan


Rabu, 16 Oktober 2013 / 12:19 WIB
ILUSTRASI. Simak 5 Manfaat Sea Buckthorn untuk Wajah, Atasi Kulit Berjerawat!


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II, Dipo Alam, memberikan pendapatnya atas dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

Dalam pendapatnya, Dipo tidak mengomentari mengenai hakim-hakim konstitusi namun melihat kepada sekretaris jenderal MK Janedjri M. Gaffar. "MK perlu penyegaran sekjen," kicau Dipo melalui akun Twitternya @dipoalam49 yang diunggahnya hari Rabu ini (16/10).

Menurut Dipo, Janedjri sudah terlalu lama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Berdasarkan PP 13 tahun 2002, jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.

"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1," kata dia.

Dari laman MK diketahui bahwa Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×