kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipo Alam: Masa jabatan Sekjen MK melampaui aturan


Rabu, 16 Oktober 2013 / 12:19 WIB
Dipo Alam: Masa jabatan Sekjen MK melampaui aturan
ILUSTRASI. Simak 5 Manfaat Sea Buckthorn untuk Wajah, Atasi Kulit Berjerawat!


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II, Dipo Alam, memberikan pendapatnya atas dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

Dalam pendapatnya, Dipo tidak mengomentari mengenai hakim-hakim konstitusi namun melihat kepada sekretaris jenderal MK Janedjri M. Gaffar. "MK perlu penyegaran sekjen," kicau Dipo melalui akun Twitternya @dipoalam49 yang diunggahnya hari Rabu ini (16/10).

Menurut Dipo, Janedjri sudah terlalu lama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Berdasarkan PP 13 tahun 2002, jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.

"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1," kata dia.

Dari laman MK diketahui bahwa Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×