CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Dipo Alam: Masa jabatan Sekjen MK melampaui aturan


Rabu, 16 Oktober 2013 / 12:19 WIB
ILUSTRASI. Simak 5 Manfaat Sea Buckthorn untuk Wajah, Atasi Kulit Berjerawat!


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II, Dipo Alam, memberikan pendapatnya atas dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

Dalam pendapatnya, Dipo tidak mengomentari mengenai hakim-hakim konstitusi namun melihat kepada sekretaris jenderal MK Janedjri M. Gaffar. "MK perlu penyegaran sekjen," kicau Dipo melalui akun Twitternya @dipoalam49 yang diunggahnya hari Rabu ini (16/10).

Menurut Dipo, Janedjri sudah terlalu lama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Berdasarkan PP 13 tahun 2002, jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.

"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1," kata dia.

Dari laman MK diketahui bahwa Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×