kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   19,00   0,12%
  • IDX 7.467   -12,81   -0,17%
  • KOMPAS100 1.154   -0,21   -0,02%
  • LQ45 915   1,11   0,12%
  • ISSI 226   -0,98   -0,43%
  • IDX30 472   1,27   0,27%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,15   0,11%
  • IDXV30 140   1,01   0,73%
  • IDXQ30 157   0,31   0,20%

Besok, MK bentuk majelis kehormatan konstitusi


Kamis, 03 Oktober 2013 / 12:42 WIB
Besok, MK bentuk majelis kehormatan konstitusi
ILUSTRASI. Ada cashback 50% menu-menu Starbucks via GoPay (REUTERS/Carlo Allegri)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) membuat jumlah hakim konstitusi MK tidak lengkap.

Kendati begitu, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan MK tetap fokus untuk menangani masalah internal dan menjamin pelayanan sidang tetap berjalan normal. "Kami akan mengkonsolidasikan kembali jadwal penanganan perkara di MK dan kami akan tetap menyelesaikannya secara profesional, ini adalah amanat paling penting dari negara," ujar Hamdan, Kamis (3/10).

Hamdan mengatakan seluruh pihak di MK menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait status Akil kepada pihak KPK. Hamdan mengatakan saat ini para hakim konstitusi sudah mengambil langkah internal untuk membentuk segera Majelis Kehormatan Konstitusi.

Majelis Kehormatan ini bertujuan untuk memeriksa perkara ini lewat mendengarkan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait ini, termasuk mendengarkan keterangan dari Ketua MK itu sendiri.

"Setelah itu pasti akan langsung mengambil keputusan. Itu adalah proses tersendiri di MK, paling berat sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sebagai hakim MK," katanya.

Hamdan mengatakan berdasarkan peraturan MK jika ada hakim MK yang ditahan, maka akan ada pemberhentian sementara dan MK segera mengirim surat kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian sementara.

Menurut Hamdan hingga saat ini Akil masih menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua MK dan belum diberhentikan. "Kita belum tau statusnya, bisa jadi tidak ada apa-apa, kita serahkan pada KPK," katanya.

Sekjen MK, Djanedri M. Gaffar mengaku belum bisa menyampaikan dan menjelaskan soal status Akil sebagai Ketua MK. "Yang bisa menjawab Itu Majelis Kehormatan Konstitusi," katanya.  Djanedri mengatakan Majelis Kehormatan Konstitusi rencananya akan dilakukan pada Jumat (4/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×