kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Besok, MK bentuk majelis kehormatan konstitusi


Kamis, 03 Oktober 2013 / 12:42 WIB
Besok, MK bentuk majelis kehormatan konstitusi
ILUSTRASI. Ada cashback 50% menu-menu Starbucks via GoPay (REUTERS/Carlo Allegri)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) membuat jumlah hakim konstitusi MK tidak lengkap.

Kendati begitu, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan MK tetap fokus untuk menangani masalah internal dan menjamin pelayanan sidang tetap berjalan normal. "Kami akan mengkonsolidasikan kembali jadwal penanganan perkara di MK dan kami akan tetap menyelesaikannya secara profesional, ini adalah amanat paling penting dari negara," ujar Hamdan, Kamis (3/10).

Hamdan mengatakan seluruh pihak di MK menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait status Akil kepada pihak KPK. Hamdan mengatakan saat ini para hakim konstitusi sudah mengambil langkah internal untuk membentuk segera Majelis Kehormatan Konstitusi.

Majelis Kehormatan ini bertujuan untuk memeriksa perkara ini lewat mendengarkan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait ini, termasuk mendengarkan keterangan dari Ketua MK itu sendiri.

"Setelah itu pasti akan langsung mengambil keputusan. Itu adalah proses tersendiri di MK, paling berat sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sebagai hakim MK," katanya.

Hamdan mengatakan berdasarkan peraturan MK jika ada hakim MK yang ditahan, maka akan ada pemberhentian sementara dan MK segera mengirim surat kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian sementara.

Menurut Hamdan hingga saat ini Akil masih menjabat sebagai hakim sekaligus Ketua MK dan belum diberhentikan. "Kita belum tau statusnya, bisa jadi tidak ada apa-apa, kita serahkan pada KPK," katanya.

Sekjen MK, Djanedri M. Gaffar mengaku belum bisa menyampaikan dan menjelaskan soal status Akil sebagai Ketua MK. "Yang bisa menjawab Itu Majelis Kehormatan Konstitusi," katanya.  Djanedri mengatakan Majelis Kehormatan Konstitusi rencananya akan dilakukan pada Jumat (4/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×