kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Hakim Konstitusi berjanji kooperatif pada KPK


Jumat, 11 Oktober 2013 / 21:35 WIB
Hakim Konstitusi berjanji kooperatif pada KPK
ILUSTRASI. Suka Kentang? Cari Tahu Manfaat Kentang untuk Wajah, Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar menjamin, hakim-hakim konstitusi yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kooperatif. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

“Saat ini, Sekjen MK dan Wakil Ketua MK masih berkoordinasi mengurus perizinan pemanggilan hakim-hakim MK,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu Hakim MK, Maria Farida Indrati mengatakan, akan hadir menjalani pemeriksaan KPK jika telah mendapatkan izin Presiden.

Padahal Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pemanggilan pejabat negara yang dalam hal ini termasuk Hakim MK tidak perlu mendapat izin dari presiden.

"Dicantumkan dalam Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002, penjelasan dalam pasal 46 bahwa dalam melakukan penyidikan, KPK tidak perlu melalui prosedur yang biasanya kepada para pejabat negara," papar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×