kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hakim Konstitusi berjanji kooperatif pada KPK


Jumat, 11 Oktober 2013 / 21:35 WIB
Hakim Konstitusi berjanji kooperatif pada KPK
ILUSTRASI. Suka Kentang? Cari Tahu Manfaat Kentang untuk Wajah, Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar menjamin, hakim-hakim konstitusi yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kooperatif. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

“Saat ini, Sekjen MK dan Wakil Ketua MK masih berkoordinasi mengurus perizinan pemanggilan hakim-hakim MK,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu Hakim MK, Maria Farida Indrati mengatakan, akan hadir menjalani pemeriksaan KPK jika telah mendapatkan izin Presiden.

Padahal Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pemanggilan pejabat negara yang dalam hal ini termasuk Hakim MK tidak perlu mendapat izin dari presiden.

"Dicantumkan dalam Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002, penjelasan dalam pasal 46 bahwa dalam melakukan penyidikan, KPK tidak perlu melalui prosedur yang biasanya kepada para pejabat negara," papar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×