kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Hakim Konstitusi berjanji kooperatif pada KPK


Jumat, 11 Oktober 2013 / 21:35 WIB
Hakim Konstitusi berjanji kooperatif pada KPK
ILUSTRASI. Suka Kentang? Cari Tahu Manfaat Kentang untuk Wajah, Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar menjamin, hakim-hakim konstitusi yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kooperatif. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK yang menyeret Ketua MK, Akil Mochtar.

“Saat ini, Sekjen MK dan Wakil Ketua MK masih berkoordinasi mengurus perizinan pemanggilan hakim-hakim MK,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu Hakim MK, Maria Farida Indrati mengatakan, akan hadir menjalani pemeriksaan KPK jika telah mendapatkan izin Presiden.

Padahal Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pemanggilan pejabat negara yang dalam hal ini termasuk Hakim MK tidak perlu mendapat izin dari presiden.

"Dicantumkan dalam Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002, penjelasan dalam pasal 46 bahwa dalam melakukan penyidikan, KPK tidak perlu melalui prosedur yang biasanya kepada para pejabat negara," papar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×