kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tengah malam, BNN terima narkoba dari ruangan Akil


Sabtu, 05 Oktober 2013 / 15:05 WIB
Tengah malam, BNN terima narkoba dari ruangan Akil
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,16% ke level 7.037,56 pada penutupan perdagangan Senin (30/5).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto membenarkan pihaknya telah menerima barang yang diduga narkoba di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Tadi malam jam 23.00 WIB, laboratorium BNN sudah menerima barang tersebut. Berikut surat permintaan untuk dilakukan pemeriksaan labnya. Ada tiga lintingan utuh dan satu lintingan bekas pakai. Dan pil warna ungu dan hijau, saat ini barang tersebut sudah dikirim ke MK," kata Sumirat saat ditemui wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).

Namun sayang, juru bicara BNN tersebut enggan membeberkan hasil pemeriksaan laboratorium dari lintingan dan pil yang diduga narkoba tersebut. Alasannya, pihak BNN hanya berwenang melakukan pemeriksaan laboratorium dan setelah diketahui hasilnya, langsung dikembalikan ke MK.

"Saat ini BNN sedang koordinasi dengan MK dan KPK untuk langkah-langkah berikutnya dari kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Ghaffar membenarkan temuan penyidik KPK berupa ganja dan pil inex saat ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar digeledah. Narkoba itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional untuk diteliti.

"Berdasarkan berita acara KPK, barang yang diduga narkoba dan obat terlarang di ruang kerja Pak Akil. Berdasarkan berita acara yang diduga narkoba dan obat terlarang itu, berupa ganja dan inex," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dia menambahkan, atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Majelis Kehormatan Hakim MK, barang terlarang itu diserahkan ke BNN. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×