kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Wajib Pajak Semakin Patuh, Pelaporan SPT Tahunan Naik Signifikan


Minggu, 09 Maret 2025 / 12:22 WIB
Wajib Pajak Semakin Patuh, Pelaporan SPT Tahunan Naik Signifikan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan SPT per 24 Februari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaporkan adanya pertumbuhan yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak 2024. Hingga tanggal 2 Maret 2025, peningkatan yang tercatat mencapai 10,87%, ini menandakan bahwa terdapat peningkatan yang positif dalam kepatuhan wajib pajak.

Pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan ini mencakup semua kanal, seperti e-Filling, e-Form, hingga  e-SPT, serta penyampaian secara manual di kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mendorong penggunaan saluran digital agar mempermudah proses pelaporan.

Baca Juga: Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyaralat Kanwil DJP Jawa Timur III, menekankan pentingnya pelaporan melalui media elektronik.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik guna mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Vincent, Rabu (5/3).

Meski secara keseluruhan terdapat pertumbuhan yang positif, DJP mencatat bahwa beberapa unit kerja masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 bagi wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

“Hal ini menadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” katanya.

Dengan demikian, DJP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.

DJP berharap tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun dan mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2025. 

Meski dari batas waktu ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa kendala.

Baca Juga: Per 6 Maret, Ditjen Pajak Sebut Baru 33,88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya: Simak Cara Memenuhi Kebutuhan Cairan Agar Tidak Dehidrasi saat Puasa

Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 9 Maret 2025 Tangerang dan Tangerang Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×