kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Diperiksa Kantor Pajak, bersiap penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang


Senin, 09 November 2020 / 18:26 WIB
Diperiksa Kantor Pajak, bersiap penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Kemenaker ingin menjaga jangan sampai terjadi ada karyawan masuk dalam list penerima bantuan tersebut, tapi ternyata dari laporan SPT PPh Pasal 21 perusahaannya, dia gajinya di atas Rp 5 juta. Dia mestinya tidak berhak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Yoga bilang, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas membantu, yang keputusan akhirnya berada di Kemenaker. Dari pantauan Ditjen Pajak, penerima subsidi gaji di bawah Rp 5 juta kebanyakan adalah karyawan yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Realisasi BPUM telah tersalurkan Rp 21,97 triliun per 21 Oktober 2020

Yoga menambahkan, meski pihaknya melakukan pemadanan data, tapi tidak sama sekali menggunakannya sebagai basis data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengambil manfaat dari sisi perpajakan lainnya. Sebab, karyawan yang merupakan PTKP tidak wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu lapor SPT Tahunan.

“Jadi pencairan subsidi ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan SPT karyawan tersebut,” ujar Yoga.

Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut. Yang jelas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan jika penerima subsidi gaji karyawan merupakan wajib pajak maka tidak berhak menerima.

Selanjutnya: Siap tengok rekening, bantuan subsidi gaji termin II dipastikan cair minggu ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×